Segala warga negara bersamaan ke dudukannya di dalam hukum d
Segala warga negara bersamaan ke dudukannya di dalam hukum dan pemeritahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya..merupakan bunyi pasal?
- Pasal 28 UUD tahun 1945
- Pasal 29 ayat (2)UUD tahun 1945
- Pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) UUD tahun 1945
- Pasal 1 ayat (3) UUD tahun 1945
- Tidak ada jawaban
Jawaban: C. Pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) UUD tahun 1945
Menurut variansi.com, segala warga negara bersamaan ke dudukannya di dalam hukum dan pemeritahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya..merupakan bunyi pasal pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) uud tahun 1945.
Variansi.com sangat menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Menurut UUD tahun 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Posting Komentar untuk "Segala warga negara bersamaan ke dudukannya di dalam hukum d"