Apabila pada saat jatuh mata lembing tidak menancap atau membekas di tanah, maka lemparan dinyatakan?
Apabila pada saat jatuh mata lembing tidak menancap atau membekas di tanah, maka lemparan dinyatakan?
- sah
- tidak sah
- tidak diulang
- diulang
- Tidak ada jawaban
Jawaban: B. tidak sah
Menurut variansi.com, apabila pada saat jatuh mata lembing tidak menancap atau membekas di tanah, maka lemparan dinyatakan tidak sah.
Variansi.com sangat menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Gerakan lanjutan (follow throw) setelah melempar lembing berguna untuk? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Posting Komentar untuk "Apabila pada saat jatuh mata lembing tidak menancap atau membekas di tanah, maka lemparan dinyatakan?"