Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?
- Demokrasi
- Otonomi Daerah
- Undang-Undang
- Pancasila
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Otonomi Daerah
Menurut variansi.com, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah otonomi daerah.
Posting Komentar untuk "Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?"