Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?

Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?

Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?

  1. Demokrasi
  2. Otonomi Daerah
  3. Undang-Undang
  4. Pancasila
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Otonomi Daerah

Menurut variansi.com, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah otonomi daerah.

Posting Komentar untuk "Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?"