Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta , dengan komponen utama, yaitu?
Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta , dengan komponen utama, yaitu?
- A. Masyarakat
- B. TNI dan Polri
- C. Tentara Nasional Indonesia
- D. Kepolisian Republik Indonesia
- E. Pertahanan Sipil
Jawaban: B. B. TNI dan Polri
Menurut variansi.com, pasal 30 ayat (1) dan (2) undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta , dengan komponen utama, yaitu b. tni dan polri.
Posting Komentar untuk "Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta , dengan komponen utama, yaitu?"