Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disebut?

Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disebut?

Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disebut?

  1. Peraturan Daerah
  2. Peraturan Gubernur
  3. Instruksi Gubernur
  4. Peraturan DPRD
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Peraturan Daerah

Menurut variansi.com, peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disebut peraturan daerah.

Posting Komentar untuk "Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disebut?"