Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat? Diposting oleh Choirul Umam September 11, 2021 Posting Komentar Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat?TetapPenuhSementaraNonpermanenTidak perlu ditaatiJawaban: C. SementaraMenurut variansi.com, pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat sementara. Berbagi : Posting Komentar untuk "Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat?"
Posting Komentar untuk "Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat?"