Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat?

Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat?

Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat?

  1. Tetap
  2. Penuh
  3. Sementara
  4. Nonpermanen
  5. Tidak perlu ditaati

Jawaban: C. Sementara

Menurut variansi.com, pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat sementara.

Posting Komentar untuk "Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat?"